Senin, 20 Juni 2011

CONTOH ASKEP PELANGGARAN ETIKA


PENDAHULUAN
        Keperawatan merupakan suatu bentuk asuhan yang ditunjukkan untuk kehidupan orang lain, baik pada individu, keluarga atau masyarakat. Dengan demikian semua aspek keperawatan mempunyai komponen etika. Pelayanan keperawatan juga merupakan bagian pelayanan kesehatan sehingga permasalahan etika kesehatan juga menjadi permasalahan etika keperawatan. Dewasa ini masalah yang berkaitan dengan etika telah menjadi masalah utama, disamping masalah hukum , baik bagi pasien, masyarakat maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah etika menjadi semakin kompleks karena adanya kemajuan ilmu kedokteran atau teknologi yang secara dramatis dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia . pada saat perubahan hidup nilai sosial dan pengetahuan masyarakat, menyebabkan masyarakat semakin paham atas hak – hak individu, kebebasan dan tanggung jawab dalam melindungi hak yang dimiliki. Dari berbagai faktor tersebut parawat menghadapi berbagai delima, setiap delima membutuhkan jawaban. Untuk itu dibutuhkan etika dalam membuat keputusan atas suatu tindakan, sehingga tindakan yang diambil dapat bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
        Untuk itu penulis mencoba memaparkan tentang salah satu hal yang berhubungan dengan nilai – nilai etika moral dalam aspek hubungan perawat dengan klien, perawat dengan profesi lain dalam pelayanan keperawatan.
Adapun tujuan penulis ini agar penulis dapat :
1.   Memperoleh pengalaman nyata agar dapat menerapkan / mengambil sikap terhadap masalah etika moral dalam pelayanan keperawatan
2.   Mengaplikasikan nilai – nilai etika moral dalam pelayanan perawatan
3.   Mengaplikasikan aspek etik dan hubungan perawat lain, perawat dengan profesi lain
4.   Mengaplikasikan tabggung jawab dab tanggung gugat
5.   Menunjukan sikap untuk tidak melakukan mal praktek dan kelalaian dalam memberikan pelayanan keperawatan
6.   Menyelesaikan delima etik melalui pengambilan keputusan masalah – masalah etika dalam keperawatan




BAB I
TINJAUAN KASUS
Pelangaran Etika Keperawatan Pada saat Membimbing Minum Obat

        Di sebuah bangsal Rumah sakit P di kota J tempat penulis kerja di awal tahun 1993 terjadi pelanggaran etika keperawatan.
Kondisi saat itu di rumah sakit tersebut memang jumlah perawat dan pasien memang tidak sebanding, itu pun jumlah perawat di tiap ruangan 2 sampai 3 dan masih lulusan SPK atau SPKC. Lainnya tenaga keperawatan diambil dari lulusan SD dan SMP. Sedangkan jumlah pasien tiap ruangan antara 30 sampai 60 pasien .
Setiap shift jaga sore atau malam 1 atau 2 orang perawat juga kejadian kasus ini berawal saat teman saya yang berinisial Y memberi dan membimbing minum obat oral pada saat jaga sore, memang ada salah satu pasien yang sering menipu pada saat minum obat dengan cara pura – pura minum obat kemudian kalau tidak ketahuan perawat membuang atau memuntahkan kembali obat tersebut kemudian memasukkan obat tersebut di saku bajunya , pasien tersebut bernama D. pada saat memberi obat pada pasien D perawat Y tersebut berpesan agar obatnya diminum tidak dibuang. Pasien tersebut juga mengatakan “ Ya Pak”. Sambil memberi obat pada pasien lainnya perawat Y tersebut tetap memperhatiakan pasien D tersebut, sampai pada suatu ketika pasien D membelakangi perawat Y kemudian mengusap mulutnya. Melihat kejadian tersebut parawat Y memanggil dan menarik baju pasien kemudian mengecek  saku baju pasien ternyata benar ada beberapa butir obat di saku tersebut. Melihat kejadian tersebut perawat Y kontan membentak dan memarahi pasien, tak cuma itu perawat tersebut penampar mulut pasien beberapa kali sampai akhirnya pasien D tersebut mengatakan “ampun Pak”! kemudian disuruhlah pasien tersebut meminum kembali obetnya dan menyarankan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.   Kode Etik keperawatan

Kode etik keperawatan Indonesia terdiri dari 4 bab dan 16 pasal. Bab 1 terdiri 4 pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga maupun masyarakat. Bab II terdiri dari 5 pasal menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap tugasnya. Bab III terdiri dari 2 pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi sesama lainnya. Bab IV terdiri dari 4 pasal menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan. Bab V terdiri dari 2 pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsadan tanah air.
a.    Tanggung jawab perawat terhadap klien
1.   Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap perawatan individu, keluarga dan masyarakat
2.   Perawat dalam melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya adat istiadat dah kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat
3.   Perawat dalam melaksanakan kewajibanya tehadap individu keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan
4.   Perawat menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan serta apaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat

b.   Tanggung jawab perawat terhadap tugas
1.   Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatn yang tinggi disertai profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatn sesuai dengan kebutuhan individu, kelurga dan masyarakat
2.   Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehunbunagn dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenana sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku
3.   Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimiliki untuk tujuan yang bertentangan dengan norma – norma kemanusiaan
4.   Perawat dalam menunaikan tugasnya dan kewajibanya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan, kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial
5.   Perawat mengutamakn perlindungan dan keselamatan pasien (klien) dalam melaksanakn tugas keperawatan, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan
c.    Tanggung jawab perawat terhadap sejawat
1.   Perawat memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2.   Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan

d.   Tanggung jawab perawat terhadap profesi
1.   Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan
2.   Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat – sifat pribadi yang luhur
3.   Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
4.   Perawat secara bersama – sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya
e.    Tanggung jawab perawat terhadap Negara
1.   Perawat melaksanakan ketentuan – ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah, dalam bidang kesehatan dan keperawatan
2.   Perawat berperan secara aktif dalam mengembangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan

     II.        Hak – hak Pasien
        Menurut Nation League For Nursing (1997) hak – hak pasien adalah
1.   Hak memperoleh asuhan sesuai standar profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada
2.   Hak untuk diperlakukan secara sopan santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat , jenis kelamin kebangsaan dan sebagainya
3.   Hak memperoleh informasi tentana diagnosis penyakitnya, prognosis pengobatan termasuk alternative pengibatan dan resiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarga memberikan persetujuan medis yang akan dilakukan terhadapnya
4.   Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatanyang akan diberikan kepadanya
5.   Hak menolak obsevasi dari tim kesehatan yang tidak langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya
6.   Hak mendapat privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan pengobatan
7.   Hak mendapat privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang – orang yang disetujuinya
8.   Hak menolak pengobatan untuk pcatisipasi dalam penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hukum bila terjadi dampak yang merugikan
9.   Hak menerima pendidikan / intruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal
10.         Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan
11.         Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunukasi baik secara lisan maupun tulisan yang diberikan kepada petugas kesehatan kecuali untuk kepentingan hukum




     III. Hak – hak dengan cacat fisik dan mental
1.   Hak pendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin
2.   Hak sebagai penduduk dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuan
3.   Hak atas tindakan yang telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri
4.   Hak memperoleh tindakan medis, psikologis, fungsional seperti protesa, rehabilitasi, sosial, dan ekonomi, pendidikan dan sebagainya
5.   Hak memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak
6.   Hak mendapatkan kebutuhan spesifik yang harus dipertimbangkan dalam semua tingkat kepercayaan baik sosial atau ekonomi
7.   Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua
8.   Hak mendapatkan perlindungan terhadap hak – hak yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain
     IV. Hak dan Kewajiban Perawat
a.    Hak Perawat
1.   Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya
2.   Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya
3.   Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentanggan dengan peraturan perundang – undangan, serta standar kode etik profesi
4.   Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluarga tentang keluhan kesehatan serta ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan
5.   Perawat berhak meningkatkan ilmu pengetahuan berdasarkan IPTEK dalam bidang keperawatan secara terus – menerus
6.   Perawat berhak diperlakukan secara adil dan jujur dari institusi pelayanan / klien
7.   Perawat berhak mendapat jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun emosional
8.   Perawat berhak di ikut sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan
9.   Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya di cemarkan oleh pasien
10.          Perawat berhak menolak di pindahkan ke tempat tugas lain baik melalui anjuran atau pengumuman tertulis lain, karena diperlukan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik profesi atau peraturan lainnya
11.          Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
12.          Perawat berhak memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang prifesinya
b.   Kewajiban Perawat
1.   Perawat wajib mematuhi institusi yang bersangkutan
2.   Perawat berhak memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan batas – batas kegunaanya
3.   Perawat wajib menghormati hak – hak pasien
4.   Perawat wajib merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi sediri
5.   Perawat wajib memberi kesempatan pada klien / pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6.   Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai agam dan kepercayaanya
7.   Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasie4n
8.   Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai batas kemampuannya
9.   Perawat wajib membuat dokumentasi keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10.          Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
11.          Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
12.          Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
13.          Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali diminta keterangan oleh pihak berwenang
14.          Perawat wajib memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat kerja

     V. Hubungan Perawat dengan Pasien
        Dasar hubungan perawat dengan klien adalah hubungan yang saling menguntungkan. Hubungan yang baik antara perawat dan pasien akan terjadi apabila
1.   Terdapat saling percaya antara pasien dengan pasien
2.   Perawat benar – benar memahami tentang hak – hak pasien dan harus melindungi hak tersebut , salah satunya adalah hak untuk menjaga privasi klien
3.   Perawat harus sensitif terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada pribadi pasien yang disebabkan oleh penyakit yang dideritanya
4.   Perawat harus memahami keberadaan pasien atau klien sehingga dapat bersikap sabar dan tetap memperhatikan timbangan etis dan moral
5.   Dapat bertanggung jawab dan bertanggunga gugat atas segala resiko yang mungkin timbul selama pasien dalam perawatannya
6.   Perawat sedapat mungkin untuk menghindari konflik antara nilai – nilai pribadinya dengan nilai – nilai pribadi pasien dengan cara membina hubungan yang baik antara pasien, keluarga dan teman sejawat serta dokter untuk kepentingan pasiennya

     VI.  Profesi Perawat Profesional
          Profesi perawat professional berartitampilan secara utuh dalam melakukan aktifitas keperawatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap professional yang sesuai kode etik keperawatan
1.   Peran sebagai pelaksana, perawat bertindak sebagai
a.    Pemberi rasa nyaman (comforter) yang berusaha untuk memberi keterangan dan kenyamanan kepada pasien
b.   perlindungan (proteclor) san pembela (ascokad) yang berusaha untuk melindungi san membela kepentingan pasiwn agar dapat menggunakan hak – haknya seoptimal mungkin
c.    komunikator yang berperan dalam memberi penjelasan dengan berkomunikasi kepada pasien dalam upaya meningkatkan kesehatannya
d.   mediator yang memberi kemudahan kepada pasien untuk mengatakan keluhannya kepada tim kesehatan dan kepada keluarganya agar dapat membantu kelancaran pelaksanaan asuhan keperawatannya
e.    Rehabilitator yang bertugas mengembalikan kepercayaan terhadap dirinya, baik semasa dirawat di rumah sakit atau setelah pulang ke rumah dan dapat diterima dengan baik oleh keluarga dan masyarakat dimana ia tinggal
2.   Peran sebagai pendidik dan penyuluh
Yaitu memberi penyuluhan kepada pasien, keluarga dan masyarakat yang ada di lingkup tanggung jawabnya tentang kesehatan dan keperawatan yang dibutuhkannya


3.   Peran sebagai pengelola
Yaitu dapat mengelola asuhan keperawatan dalam ruang lingkup tanggung jawabnya termasuk membuat catatan dan laporan pasien
4.   Peran sebagai peneliti
Yaitu mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsip – prinsip dan pendekatan penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan

     Nilai dan sikap yang sangat diperlukan oleh perawat
a.    Nilai yang sangat diperlukan oleh perawat
1.   Kejujuran
2.   Lemah lembut
3.   Ketepatan setiap tindakan
4.   Menghargai oaring lain
b.   Sikap seorang perawat
1.   Memberi contoh , teladan atau model peran
2.   Membujuk atau menyakinkan
3.   Mangajarkan melalui budaya
4.   Pilihan terbatas
5.   Menetapkan melalui peraturan peraturan
6.   Mempertimbangkan dengan hati nurani

     Undang – Undang Republik Indonesia Nomoa 23 tahun 1992 tantang Kesehatan pasal 53
1.   Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2.   Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
3.   Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian dapat melakukan tindakan medis rehadap seseorang sengat memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan
4.   Ketentuan mengenali standar profesi dan hak – hak pasien sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah


BAB III
Pembahasan Analisa Kasus

Dalam bab ini penulis berusaha mengupas permasalahan dan kesenjangan antara kasus di bab 1 dengan teori – teori yang berhubungan yang ada di bab 2. Adapun dalam pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh perawat dalam melaksanakan tugasnya antara lain.
1.   Pelanggaran kode etik keperawatan yang tercantum dalam
a.    Bab 1 pasal 4
Diman perawat tersebut tidak bisa atau kurang bisa menjalin kerja sama dengan pasien, seharusnya perawat tidak perlu marah – marah dan menampar mulut pasien  tetapi perawat harus bisa mengambil hati pasien supaya pasien merasa perlu dan menyakini bahwa dia perlu untuk minum obat


b.   Bab IV pasal 2
Perawat tidak menjunjunhg tinggi nama baik profesi karena seharusnya perawat bersifat lemah lembut dan sopan serta sabar. Tetapi perawat tersebut malah berperilaku kasar pada pasien.
2.   Pelanggaran Hak – Hak Pasien
Walaupun pasien tersebut adalah gangguan jiwa perawat harusnya tetap memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan memperlakukanya dengan sopan santun membimbing minum obat disertai dengan marah – marah jelas tidak sesuai standar profesi perawatan
3.   Perawat lalai akan kewajibannya untuk :
1.   Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai standar profesi
2.   Menghormati hak – hak pasien
4.   Pada kasus diatas jelas perawat tidak menunjukkan profesionalnya. Sebagai peran pelaksana seharusnya perawat dapat bertindak sebagai pemberi rasa nyaman (comforter) dan pelindung (protector), memperlakukan dengan kasar pada pasien jelas tidak akan memberi rasa nyaman pada pasien walaupun pasien tersebut dengan gangguan jiwa.
5.   Perawat tidak mencerminkan niai-nilai seorang perawat yaitu lemah lembut dan menghargai orang lain seharusnya perawat membimbing obat dengan cara membujuk atau meyakinkan bahwa obat tersebut perlu untuk dirinya dengan cara pendekatan dan tindakan yang lemah lembut.
6.   Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tahun 1992 Pasal 53 Ayat 2 yaitu
Perawat tersebut tidak mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien







BAB IV
KESIMPULAN

     Profesi keperawatan adalah profesi yang sangat rentan dengan tindakan kelalaian, pelanggaran etika dan moral. Untuk itu sebagai seorang perawat tidaklah cukup berbekal pada ketrampilan belaka tetapi harus perlu memahami, etika keperawatan moral, kode etik keperawatan, hak-hak pasien, tanggung jawab perawat, kewajiban perawat, nilai-nilai dan undang-undang kesehatan sehinga tercapailah apa yang kita idam-idamkan menjadi perawat professional yang didambakan semua perawat dan masyarakat sebagai pengguna jasa keperawatan.







DAFTAR PUSTAKA


Priharjo Robert. Pengantar Etika Keperawatan. Penerbit Kanisius. Yogyakarta, 2006

Ismani Nila, SKm. Etika Keperawatan. Penerbit Widya Medika. Jakarta, 2001

Jumadi Gaffar La Ode, SKp. Pengantar Perawatan Professional

Penerbit Buku Kedokteran ECG Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Penerbit Arkalola, Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger by Febtaris Nursuparyanto | Make Money Online