Sabtu, 29 Januari 2011

SISTEM PEMERINTAHAN



      I.    SISTEM PEMERINTAHAN KLASIK
Pemerintahan klasik umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Berikut tokoh - tokoh yang menganut teori klasik adalah :
1.    Bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya ( Aristoteles ) :
a.    Monarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Negara yang menganut : Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan Spanyol.
b.    Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan pribadi.
c.    Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum.
d.    Oligarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
e.    Politeia
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
f.     Demokrasi/politea
Suatu bentuk pemerintahan darirakyat,oleh rakyat & untuk rakyat.
Negara yang menganut demokrasi adalah Indonesia sekarang.
2.    Bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya ( Polybius ) :
a.    Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

b.    Oligarki
Suatu bentu pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
c.    Oklokrasi/anarki
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang keras dalam memerintah untuk kepentingan diri.
d.    Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
e.    Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat,dari rakyat dan untuk rakyat.   

3.    Berikut teori siklus pemerintahan menurut PolybiUs :
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut cyclus theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan yaitu dengan mengganti bentuk pemerinatahan politeia dengan demokrasi.



 












4.    Imperium
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu) yang dianggap keturunan dewa sehingga sering disembah dan dijunjung tinggi serta kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.contoh pada jaman Majapahit,dan kerajaan lain di jawa.

5.    Kaisar
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (kaisar) yang dianggap keturunan dewa matahari sehingga sering disembah dan dijunjung tinggi serta kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Sedangkan system pemeerintahan diatur oleh senat.contoh pada jaman kaisar china,dan kekaisaran lain di Jepang.
6.    Rezim
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang yang dari kelompok yang merasa klompoknya paling tinggi derajatnya dari kelompok lain,sehingga serta kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Contoh Rezim Adolf Hitler dari suku Arya di Jerman.


    II.     SISTEM PEMERINTAHAN MODERN
1)    Bentuk pemerintahan modern menurut jellineck dan Leon Diguit dibagi dua yaitu :
A.  Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Berkaitan dengan bentuk pemerintahan, Prof. Padmo Wahyono, S.H, berpendapat bahwa aristokrasi dan monarki merupakan bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan modern.
Adapun bentuk monarki ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
1.    Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi.
Daftar negara-negara dengan sistem monarki mutlak :
                                      i.        Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
                                     ii.        Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
                                    iii.        Swaziland (Raja Mswati III)
                                   iv.        Vatikan (Paus Benediktus XVI)
                                    v.        Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua-pertiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.
2.    Monarki Konstitutional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
1. Adakalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh / dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak octrooi.
2. Adakalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of RightsI tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
Berikut daftar  negara-negara yang menganut sistem ini, antara lain :
                                  i.    Antigua dan Barbuda (Ratu Elizabeth II)
                                 ii.    Australia (Ratu Elizabeth II)
                                iii.    Bahama (Ratu Elizabeth II)
                               iv.    Barbados (Ratu Elizabeth II)
                                v.    Belanda (Ratu Beatrix)
                               vi.    Belgia (Raja Albert II)
                              vii.    Belize (Ratu Elizabeth II)
                             viii.    Britania Raya (Ratu Elizabeth II)
                               ix.    Denmark (Ratu Margrethe II)
                                x.    Greenland (Ratu Margrethe II)
                               xi.    Grenada (Ratu Elizabeth II)
                              xii.    Jamaika (Ratu Elizabeth II)
                             xiii.    Jepang (Maharaja Akihito)
                             xiv.    Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)
                              xv.    Kanada (Ratu Elizabeth II)
                             xvi.    Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)
                            xvii.    Luxemburg (Grand Duke Henri)
                           xviii.    Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Sultan Mizan Zainal Abidin)
3.    Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

                     B. Bentuk Pemerintahan Republik

Dalam pelaksaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
i. Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidka berfungsi.
ii. Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.


iii. Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
2).  Negara Serikat (federasi)
Suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara bagian Negara serikat tersebut. Contoh Negara serikat : Amerika Serikat, Brazilia, India, Malaysia, Nigeria, Tanzania, & Maxico.
3).  Dominiom
Suatu Negara yang didirikan oleh Negara lain dan Negara bentukan itu menjadi Negara bagian dari negara yang membentuk. Tetapi mempunyai system pemerintahan sendiri serta berhak keluar dari ikatan tersebut. Contoh Negara yaitu: Australia dn New Zeland yang menjadi persemakmuran Inggris.
4). Serikat Negara
Kumpulan dari beberapa negara yang mempunyai banyak kesamaan dari Negara-negara tersebut. Contoh Serikat Negara Afrika selatan.
5). Persemakmuran atau welfare of state
Negara yang mempunyai Negara jajahan (Negara dominion)dan membiarkan Negara tersebut mempunyai system pemerintahan sendiri. Tetapi masih mengakui Raja Inggris aebagai lambing persatuannya. Contoh satu-astunya adakah Inggris
6). protektorat
Negara yang dibawah perlindungan Negara lain, Masalah hubungan luar da pertahanan diserahkan Negara pelindung. Protektorat dibagi dua yaitu :
1.    Protektorat colonial = Negara yang pertahanan diserahkan Negara lain
2.    Protektorat internasional = Negara termasuk subyek internasional contoh : Mesir protektorat Turki (1917),Albania protektoret Italia (1936) dll
 7). Kodomain
Negara yang wilayahnya terdapat di Negara lain.contoh Negara kidomain adalah Negara Vatikan di Italia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

blogger by Febtaris Nursuparyanto | Make Money Online